SELAMAT DATANG DI BLOG POETRA MARHAEN

Thursday, October 7, 2010

AD-ART GERAKAN mAHASISWA SALASSAE (Draft)

AD / ART
GERAKAN MAHASISWA SALASSAE
(G M S)












MUBES ……….
2010-2012


ANGGARAN DASAR
Gerakan Mahasiswa Salassae
(G M S)



BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
N A M A

Nama Organisasi ini adalah GERAKAN MAHASISWA SALASSAE yang selanjutnya disingkat GMS.

PASAL 2
W A K T U

GMS didirikan pada Tudang Sipulung Mahasiswa Salassae yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2010, di Salassae.

PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK

GMS adalah Organisasi Kedaerahan Mahasiswa yang bersifat terbuka.

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN

Tempat kedudukan pusat dari GMS berada di Makassar.


BAB II
AZAS DAN TUJUAN

PASAL 5
A Z A S

GMS adalah organisasi yang berasaskan demokrasi kerakyatan,
Mengakui Pancasila sebagai Asas Negara Repoblik Indonesia dan UUD 1945 sebagai Dasar NKRI


PASAL 6
T U J U A N

1. Tujuan GMS adalah menghancurkan sistem yang menindas hak-hak rakyat untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, berkeadilan sosial dan berkedaulatan rakyat.
2. GMS didirikan untuk;
a. Membangun Silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan antar mahasiswa Salassae,
b. Sebagai wadah untuk menyalurkan Bakat dan kemapuan mahasiswa demi pembangunan Desa Salassae pada khususnya.

BAB III
POKOK-POKOK PERJUANGAN

PASAL 7

1. Menggerakkan dan memimpin perjuangan mahasiswa.
2. Aktif ikut serta membangun gerakan/organisaasi rakyat yang memperjuangkan demokrasi.
3. Aktif dalam kerja-kerja solidaritas Nasional dan Internasional untuk pembebasan rakyat tertindas.



BAB IV
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi GMS :
1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Mubes.
2. Pembuat keputusan tertinggi setelah Mubes adalah Tudang Sipulung.
3. Pelaksana keputusan Mubes dan atau Tudang Sipulung adalah Pengurus Harian.
4. Pelaksana keputusan Pengurus Harian adalah seluruh Pengurus dan Anggota GMS


PASAL 9
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI

1. Garis massa.
2. Kepeloporan.
3. Sentralisme Demokratik.


BAB V
RAPAT-RAPAT

PASAL 10

Pengambilan keputusan kerja harian untuk menghadapi perkembangan ekonomi politik dan masalah-masalah di dalam organisasi, ada beberapa rapat :
1. Rapat Pengurus Harian
2. Rapat Daerah

BAB VI
K E A N G O T A A N

PASAL 11
K E A N G G O T A A N

Anggota GMS adalah :
1. Anggota penuh adalah Mahasiswa Salassae yang sepakat dengan AD-ART GMS.
2. Anggota biasa/lepas adalah seluruh mahasiswa salassae.


PASAL 12
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Seluruh Anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.


BAB VII
DISIPLIN ANGGOTA

PASAL 13
S A N K S I

Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4. Dipecat dari keanggotaan GMS.


PASAL 14
PELAKSANAAN SANKSI

Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil melalui pengadilan.


PASAL 15
HAK PEMBELAAN DIRI

1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengadilan.
2. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan.




BAB VIII
A T R I B U T

PASAL 16
B E N D E R A
(tentang bendera)

PASAL 17
LAMBANG
(tentang lambang)

PASAL 18
LAGU PERJUANGAN

1. Hymne GMS adalah Darah Juang
2. Mars aksi GMS adalah Pembebasan.


BAB IX
KEUANGAN

PASAL 19
Sumber keuangan GMS didapat dari:
1. Iuran anggota.
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3. Kerjasama sosial ekonomi.
4. Badan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi.

PASAL 20

Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan di bank atas nama GMS.


BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 21

1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.

PASAL 22

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Mubes.
















ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN MAHASISWA SALASSAE
(GMS)


BAB I
ORGANISASI

PASAL 1
MUBES

1. Mubes adalah pengambil keputusan tertinggi.
2. Mubes dilaksanakan sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
3. Mubes dihadiri oleh :
1. Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam GMS:
a. Mempunyai hak suara dan bicara.
b. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
2. Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih direkomendasikan oleh Pengurus Harian.
4. Tugas-tugas dan wewenangnya:
1. Meminta pertanggungjawaban Pengurus Harian yang dipilih pada periode sebelumnya.
2. Memilih dan mengangkat Pengurus Harian untuk periode yang akan datang.
3. Membahas dan menganalisis situasi nasional.
4. Membuat garis besar program perjuangan.
5. Menetapkan strategi dan taktik organisasi.
6. Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
7. Membuat resolusi – resolusi.
5. Mubes luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
1. Usulan 50% + 1 anggota Tudang Sipulung atau
2. Usulan Pengurus harian GMS.

PASAL 2
TUDANG SIPULUNG

1. Tudang Sipulung adalah pembuat keputusan tertinggi setelah Mubes.
2. Rapat Tudang Sipulung dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
3. Anggota Tudang Sipulung:
1. Perwakilan Daerah.
2. Pengurus Harian.
4. Tugas-tugas dan wewenangnya:
1. Melakukan analisis terhadap situasi nasional.
2. Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas dan kondisi organisasi.
3. Membuat keputusan yang belum sempat dibuat dalam Mubes.
4. Membuat rekomendasi – rekomendasi.
5. Membuat resolusi – resolusi.
6. Membuat ketetapan-ketetapan.

PASAL 3
PENGURUS HARIAN

1. Pengurus Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
2. Pengurus Harian berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Tudang Sipulung.
4. Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
5. Pengurus Harian mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
6. Tugas dan tanggungjawabnya :
a. Melaksanakan keputusan Mubes dan Tudang Sipulung.
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota GMS.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Tudang Sipulung dan Mubes.
e. Memproduksi organ terbitan organisasi dan material pendidikan.
f. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota GMS.
g. Membuat laporan kerja secara tertulis sekurang-kurangnya 1 bulan sekali
7. Anggota Pengurus Harian terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Koordinator Daerah.
e. Ketua Bidang-Bidang.
8. Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang anggota Tudang Sipulung dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.

PASAL 4
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HARIAN

Ketua:
1. Ketua dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes.
2. Ketua berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Mengepalai Pengurus Harian.
b. Mewakili organisasi dalam kerja – kerja eksternal.
c. Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan Mubes dan Tudang Sipulung.
d. Melaksanakan program organisasi.

Sekretaris:
1. Sekretaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes.
2. Sekretaris berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Memimpin dan mengkoordinasi kerja – kerja Pengurus Harian dan kerja-kerja internal
b. Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen.
c. Menyelenggarakan sistem berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
d. Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat Pengurus Harian.
e. Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Bendahara:
1. Bendahara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes
2. Bendahara berkedudukan di pusat organisasi
3. Tugas dan tanggung jawabnya :
a. Memanejemen keuangan organisasi
b. Membangun dan mengembangkan badan usaha

Koodinator Daerah:
1. Koordinator Daerah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes
2. Koordinator Daerah Berkedudukan di Daerah
3. Tugas dan tanggungjawabnya:
a. Memimpin Kerja-kerja organisasi di daerah,
b. Memimpin Rapat di Daerah.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.

Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM:
1. Ketua dan Staf Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes
2. Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM berkedudukan dipusat kegiatan organisasi.
3. Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM dipimpin oleh ketua di masing-masing Daerah.
4. Tugas dan tanggung jawabnya :
a. Menyusun dan membuat materi pendidikan
b. Menyelenggarakan pendidikan secara reguler
c. Menyusun dan menyediakan materi

Bidang Pengembangan Organisasi :
1. Ketua dan staf Bidang Pengembangan organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes.
2. Bidang Pengembangan organisasi berkedudukan di pusat organisasi
3. Bidang Pengembangan Organisasi dipimpin oleh ketua di masing-masing Daerah.
4. Tugas dan tanggung jawabnya :
a. Bertanggung jawab terhadap distribusi koran organisasi dan materi propaganda
b. Mengontrol dan mengembangkan wilayah kerja organisasi

Bidang Penilitian dan Pengembangan:
1. Ketua dan staf Bidang penelitian dan pengembangan dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes
2. Bidang penelitian dan pengembangan berkedudukan dipusat organisasi
3. Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh ketua di masing-masing Daerah.
4. Tugas dan tanggung jawabnya :
a Menyusun sistem pendataan dan pengarsipan serta membangun pusat data organisasi
b Membuat kajian – kajian organisasi strategis yang berkaitan dengan program organisasi.


BAB II
RAPAT-RAPAT

PASAL 5

1. Setiap rapat di tiap tingkatan harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang juru tulis.
2. Setiap rapat di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, sekretaris setempat dan juru tulis.
3. Setiap rapat di tiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja organ-organ di bawahnya.

BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 6
SYARAT ANGGOTA GMS

Syarat – syarat anggota GMS adalah menyepakati AD-ART GMS.

PASAL 7
HAK-HAK ANGGOTA GMS

1. Memperoleh pendidikan dan Pengembangan SDM.
2. Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
3. Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi.
4. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.

PASAL 8
KEWAJIBAN ANGGOTA GMS

1. Menjunjung tinggi AD-ART dan organisasi.
2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3. Menjalankan program dan tugas yang diberikan.
4. Membuat laporan kerja secara reguler.
5. Membayar iuran anggota.
6. Berlangganan dan mendistribusikan koran organisasi.


PASAL 9
KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Anggota GMS kehilangan status keanggotaan karena:
1. Meninggal dunia
2. Hilang ingatan
3. Dipecat
PASAL 10
PELAKSANAAN SANKSI

1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
2. Sanksi diberikan kepada anggota oleh kolektif kerjanya dan diketahui oleh organ di atasnya.
3. Rehabilitasi Anggota diberikan oleh organ yang lebih tinggi dari Kolektif Kerja anggota yang bersangkutan.


BAB IV
ATRIBUT

PASAL 11
BENDERA
(dalam Perumusan)


PASAL 12
LAMBANG ORGANISASI
(dalam perumusan)


BAB V
KEUANGAN

PASAL 19

1. Pengelola dan pemegang keuangan adalah Bendahara.
2. Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus di tiap tingkatan serta Mubes.
3. Setiap individu anggota GMS wajib membayar iuran rutin mingguan sebesar Rp. ..


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Ketetapan-ketetapan Tudang Sipulung dan atau keputusan-keputusan Pengurus Harian.





Lampiran. 1
Teks Lagu.
?????



Lambang GMS
??????



Lampiran. 2


BAGAN STRUKTUR GMS 2000-2002


SUSUNAN KEPENGURUSAN
PENGURUS HARIAN GMS
PERIODE 2010-2012



Ketua
Muhammad Lutfi ( U N M )


Sekretaris
Feni Kamal ( U I N )


Bendahara
St. Asni ( STKIP MUHAMMADIAH BULUKUMBA )

Koordinator Daerah;
I. Bulukumba ; Asriadi (STKIP Muh. Bulukumba)
II. Makassar ; Iswan Afandi (UIM)

Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM
I. Koord. Bulukumba : Muh. Yusdar (STKIP Muh. Bulukumba)
Staff: 1. …

II. Koord. Makassar : Reski Wahyudin (UNM)
Staff: 1. …


Bidang Pengembangan Organisasi
I. Koord. Bulukumba: Mustari (STKIP Muhammadyah Bulukumba)
Staff : 1. …

II. Koord. Makassar : FENNI ATFIA NINGSIH
Staff : 1. …


Bidang Litbang(Penelitian dan Pengembangan)
I. Koord. Bulukumba :…
Staff: 1. …

II. Koord. Makassar : …
Staff : 1. …

Tentang Program Perjuangan


Tentang Slogan
.....

Tentang Azas Organisasi
“Demokrasi Kerakyatan”

Demikian telah kami sampaikan sosialisasi tentang GERAKAN MAHASISWA SALASSAE. untuk lebih jelasnya dapat menghubungi kami di alamat email maupun sekretariat yang telah tercantum diatas.

No comments:

Post a Comment