Jakarta (ANTARA) - Massa dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Departemen Kesehatan di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, untuk mendesak agar Prita Mulyasari (32) segera dibebaskan.
ADVERTISEMENT |
"Bebaskan Prita Mulyasari dari segala tuduhan, baik tuduhan pencemaran nama baik maupun UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Ketua Umum SRMI Marlo Sitompul di Jakarta, Senin.
Prita Mulyasari merupakan seorang ibu rumah tangga yang menuliskan keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional dalam bentuk "email" (surat elektronik) kepada kalangan terbatas.
Namun, email tersebut tersebar ke sejumlah milis sehingga RS Omni menggugat Prita dengan tuntutan pencemaran nama baik.
Prita dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sehingga diancam hingga enam tahun penjara.
Dengan alasan tersebut, pihak kejaksaan sempat menahan Prita di LP Perempuan Tangerang pada medio Mei 2009.
Setelah mendapat dukungan dari ribuan blogger, derasnya pemberitaan media massa, dan perhatian dari sejumlah pejabat tinggi negara, Prita pada awal Juni 2009 akhirnya statusnya diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Menurut Marlo, kasus Prita Mulyasari merupakan dampak langsung dari penerapan kebijakan neoliberalisme.
"Hentikan liberalisasi sektor kesehatan," katanya.
Unjuk rasa yang digelar SRMI sempat memacetkan arus lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said pada jalur yang bergerak dari arah Kuningan menuju Menteng.
Para peserta aksi yang berjumlah sekitar 100 orang itu membawa sejumlah papan, spanduk, dan juga bendera merah dengan tulisan SRMI
No comments:
Post a Comment